PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 17
pasal.id
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
