Pasal 13
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, hubungan internasional, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. (5) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri. (7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Unit Pembina paling lama6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan ayat (5) huruf h. (8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
- salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
- salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
- salinan surat keputusan pangkat terakhir;
- salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
- surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis
penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik, b. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri; c. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan pada unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada tim Sekretariat penilai Angka Kredit untuk melakukan verifikasi dokumen permohonan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang memohon dengan kebutuhan analis investigasi dan pengamanan Perdagangan; d. Ketua tim Sekretariat penilai Angka Kredit menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan hasil verifikasi:
- melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama sampai dengan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan 2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama, f. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; g. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan; h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a; i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; j. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
