Pasal 12
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Unit Kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat atau setara di bidang hukum, ekonomi, atau hubungan internasional; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
