PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
