Pasal 10
(1) EKS dan ETK wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli. (3) Bentuk laporan realisasi ekspor kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran III dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 354
