PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 9
(1) Kepala ITPC ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
