PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 8
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan MENETAPKAN pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
