PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 6
Dalam rangka pembinaan terhadap ITPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan supervisi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
