Pasal 5
ITPC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan: a. penetrasi pasar, melalui:
penyelenggaraan kontak bisnis;
pembinaan dan pengembangan jejaring bisnis; dan
penanganan inquiry; b. pelayanan informasi pasar, melalui:
pelaksanaan market intelligence;
penyediaan analisa pasar (market analysis);
penyediaan market brief;
penyediaan hasil market survey;
penyediaan data importir dan eksportir; dan
pengembangan database ekspor nasional; c. promosi ekspor, melalui:
partisipasi dalam pameran dagang internasional;
partisipasi dalam penyelenggaraan promosi pameran dagang lainnya atau pameran dagang khusus (in-store promotion, Indonesian Day, bekerja sama dengan Chamber of Commerce setempat);
dukungan terhadap promosi pameran dagang yang diselenggarakan di INDONESIA;
penyelenggaraan kegiatan Misi Dagang dan penerimaan Misi Pembelian;
penyelenggaraan Misi Pemasaran (Marketing Mission);
penyelenggaraan Permanent Trade Display (PTD); dan
penyelenggaraan promosi katalog (display catalogue); d. pelayanan kepada dunia usaha, melalui:
Advokasi Bisnis;
konsultasi bisnis kepada eksportir dan importir di negara akreditasi; dan
bantuan negosiasi kepada eksportir; e. pelaksanaan Intelijen Bisnis (Business Intelligence); f. pengamatan terhadap kebijakan perdagangan dan isu-isu penting yang berkaitan dengan perdagangan di negara akreditasi; dan g. penyusunan program kerja dan pengelolaan tertib administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
