PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
