PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 518/MPP/Kep/8/2003 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
