PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 11
pasal.id
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
