PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 10
pasal.id
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
