PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 9
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
Calon Atase dan Calon Pembantu Atase, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan sebagai tenaga perbantuan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
