PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 8
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diusulkan dan dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tingkat Kementerian Perdagangan (BAPERJAKAT KEMENDAG) dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
