PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Atase disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan. (2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan dan Biro Perencanaan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas Atase dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Perwakilan di Luar Negeri.
