PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 14
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
Segala hal yang menyangkut izin, cuti dan urusan kepegawaian lain, Atase dan Pembantu Atase wajib menyampaikan tembusan kepada Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
