PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 4
Dalam hal belum ditetapkan Harga Patokan yang baru, Harga Patokan sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.
