PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 3
(1) Harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diperoleh berdasarkan hasil survey harga pasar yang dilakukan oleh surveyor independen. (2) Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
