PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS, KBLI, PEMOHON PERIZINAN BERUSAHA, DAN KRITERIA USAHA
(1) Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; b. Pelaku Usaha non-perseorangan; dan c. kantor perwakilan. (2) Pelaku Usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. lembaga penyiaran; g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; h. koperasi; i. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); j. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan k. persekutuan perdata.
