Pasal 4
BAB 3 — JENIS, KBLI, PEMOHON PERIZINAN BERUSAHA, DAN KRITERIA USAHA
(1) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan meliputi: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha. (3) Dalam hal dipersyaratkan, untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional, Pelaku Usaha harus memiliki Izin Komersial atau Operasional. (4) Izin Usaha di bidang perdagangan dipetakan berdasarkan kode KBLI. (5) Jenis Perizinan, nomenklatur Perizinan, dan KBLI Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
