PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (2) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPMPTSP melalui sistem OSS. (3) Atas pemenuhan Komitmen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional.
