Pasal 39
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis.
(3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (5) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP. (6) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS. (7) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai penjelasan/keterangan penolakan dari DPMPTSP. (9) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (10) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP untuk dilakukan notifikasi ke sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
