Pasal 37
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP melakukan koordinasi dengan Tim Teknis. (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan. (7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
