PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 36
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 berlaku efektif sejak Perizinan Prasana dipenuhi. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
