PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
