PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) DPMPTSP dalam memproses pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan dan perangkat daerah terkait.
(2) Dalam hal penyelesaian pemrosesan pemenuhan komitmen Izin Usaha yang memerlukan pertimbangan teknis, Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri atas representasi dari perangkat daerah terkait. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
