Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf b melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan melalui SIPERDAG memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf b, Kementerian Perdagangan melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali Perizinan Berusaha yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
