Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional di bidang ekspor dan impor yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS mengirimkan daftar komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIPERDAG dan sistem INDONESIA National Single Window (INSW). (3) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dalam daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui: a. SIPERDAG, dalam hal mekanisme single submission (SSM) dalam sistem INDONESIA National Single Window (INSW) belum diterapkan. b. Sistem INDONESIA National Single Window (INSW), dalam hal mekanisme single submission (SSM) dalam sistem INDONESIA National Single Window (INSW) telah diterapkan. (4) Dalam hal pelaksanaan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SIPERDAG menotifikasi status pemenuhan komitmen ke sistem OSS dan INDONESIA National Single Window (INSW). (5) Dalam hal pelaksanaan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, INDONESIA National Single Window (INSW) meneruskan ke
SIPERDAG untuk proses verifikasi pemenuhan komitmen. (6) Setelah komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi, SIPERDAG mengirimkan notifikasi status penerbitan pemenuhan komitmen ke INDONESIA National Single Window (INSW) untuk dinotifikasi ke sistem OSS.
