Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PNBP. (3) Untuk memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (4) SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada SIPERDAG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
