Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG menotifikasi ke sistem OSS. (6) Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan penjelasan/keterangan. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
