Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PNBP. (3) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja.
(4) SIPERDAG menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi melalui SIPERDAG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SIPERDAG melakukan notifikasi ke sistem OSS. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
