Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan
komitmen Tipe 2 melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG setelah Perizinan Prasarana dipenuhi. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIPERDAG menotifikasi permohonan pemenuhan Komitmen kepada Unit Kerja. (3) Unit Kerja melakukan evaluasi atas pemenuhan Komitmen setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SIPERDAG melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penjelasan/keterangan penolakan. (7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen. (8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
