PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,...
Pasal 9
Untuk mendapatkan pembebasan tera ulang, pemilik atau pemakai UTTP harus mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi syarat serta tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
