PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,...
Pasal 10
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
