PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 982
BAB 15 — Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian dipimpin oleh Kepala Pusat.
