PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 980
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
(1) Subbidang Isu Politik, Sosial, dan Budaya mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, dan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis politik, sosial, dan budaya yang berdampak terhadap perdagangan. (2) Subbidang Isu Teknis Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, dan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis teknis perdagangan lainnya dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.
