Pasal 978
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, Bidang Isu Strategis III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.
