PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 977
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Bidang Isu Strategis III mempunyai tugas melaksanakan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis
Kementerian Perdagangan.
