Pasal 970
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Isu Strategis I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang keuangan,
investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan; b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan; c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan; d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan; e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.
