PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 969
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Bidang Isu Strategis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.
