Pasal 967
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Pusat Penanganan Isu Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penanganan isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; b. pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; c. penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; d. penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis
di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; e. penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak pada sektor perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya; f. pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis Kementerian Perdagangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
