Pasal 951
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur
sumber daya manusia sektor perdagangan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan aparatur dan non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan; d. penyusunan standar kompetensi non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
