PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 949
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
