Pasal 948
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; b. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan d. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar. (4) Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan jasa dan logistik. (5) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan perjanjian internasional. (6) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.
