PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; b. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan c. Unit Tata Usaha Pimpinan. (2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Subbagian Tata Usaha Biro; b. Subbagian Tata Usaha Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
