PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian; b. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan koordinasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan pimpinan; dan d. pelaksanaan koordinasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
