Pasal 891
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Bagian Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum serta pemberian layanan informasi dan pertemuan teknis implementasi peraturan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
