PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 880
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan dan urusan rumah tangga Badan; dan c. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan perpustakaan Badan.
