PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 878
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Perbendaharaan, Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan. (2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan Barang Milik Negara di lingkungan Badan.
